Pemkab Jayapura Dorong Perda Pelestarian Lingkungan untuk Jaga Kekayaan Alam

Antar Papua
Pj Bupati Jayapura - Samuel Siriwa

Jayapura, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, terus merancang langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian lingkungan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadapi tantangan lingkungan di wilayah yang kaya akan sumber daya alam ini.

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Samuel Siriwa, di Sentani, Rabu, menyatakan bahwa regulasi tersebut sangat penting sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan harus dilakukan dengan serius mengingat Kabupaten Jayapura memiliki kekayaan alam yang luar biasa,” ujar Samuel.

Perda pelestarian lingkungan ini, lanjutnya, akan mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan sampah, perlindungan kawasan hutan, pengelolaan sumber daya air, serta pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga |  Pemkab Jayapura Gelar Rakor APBD 2024/2025

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum sekaligus komitmen moral bersama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Samuel menyoroti maraknya aktivitas yang merusak lingkungan, seperti penebangan liar dan pencemaran sungai. Ia berharap perda ini dapat memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran dan mendorong edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

“Tantangan utama saat ini adalah aktivitas yang merusak lingkungan. Dengan adanya perda ini, pemerintah dapat memberikan tindakan tegas dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam,” katanya.

Baca Juga |  Tutup Utang Tahun 2024, Pemkab Jayapura Ajukan Pinjaman Rp 74 Miliar

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat adat dalam pelestarian lingkungan. Menurutnya, kearifan lokal masyarakat adat di Jayapura sudah sejak lama mengajarkan pentingnya menjaga alam sebagai bagian dari kehidupan.

“Kearifan lokal masyarakat adat adalah kekuatan utama dalam menjaga lingkungan, dan ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan perda ini,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Jayapura berharap dapat memastikan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang serta mendukung terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan.(Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News