Pemkab Mimika Ajukan 7 Raperda pada Bapemperda DPRD

Antar Papua
Susana Pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2022 antara Bapemperda DPRD Mimika dengan Pemkab Mimika di Hotel Horison Ultima, Selasa (1/11/2022). (Foto: Anis/APN) 
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengajukan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD 2022 untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung selama 3 hari, yaitu tanggal 1 – 3 November 2022 di Hotel Horison Ultima.

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar mengatakan, 7 Raperda yang dibahas adalah

  1. Perda Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika.
  2. Perda tentang tarif dasar angkutan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika.
  3. Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing.
  4. Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2020 – 2035.
  5. Perda tentang pengelolaan keuangan daerah.
  6. Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mimika nomor 3 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Mimika tahun 2020 – 2024.
  7. Perda tentang air limbah domestik.

“Tadi ada adalah hari pertama pembukaan pembahasan Ranpeda bersama Pemkab Mimika yang diWakili oleh Kabag Hukum dan OPD terkait pengusulan raperda itu,” ungkap Iwan saat ditemui APN usai pembahasan, Selasa (1/11/2022).

Iwan mengatakan, hari pertama ini pihaknya membahas raperda nomor 1 dan 2. Hari kedua, raperda nomor 3 dan 4. Sedangkan hari terakhir pembahasan raperda no. 5, 6 dan 7.

“Pembahasan tadi cukup alot kalau di narkoba itu tentang perlindungan pengguna apabila terkait tersandung menyangkut penyalahgunaan narkotika itu. Dan saya lihat Perda tentang Narkotika yang diajukan ini adalah lebih dominan melindungi para pelajar. Jika ada tersandung narkoba dan telah mempunyai kekuatan hukum dalam proses pengadilan maka dia tidak boleh diberhentikan dari sekolah yang bersangkutan. Tapi begitu dia sudah menjalani hukumannya atau setelah direhabilitasi maka dia punya hak untuk tetap kembali untuk bersekolah di tempat sekolah yang bersangkutan,” jelas Iwan.

Iwan berharap, melalui perda tersebut pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap anak – anak terutama yang di bawah umur yang menjadi korban dari pengedaran narkoba.

Kemudian Iwan menjelaskan terkait Perda tentang tarif dasar angkutan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika ini akan ditentukan tarif dasarnya. Untuk menentukan harga pengguna angkutan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi sebelum perbup itu keluar pelaku jasa angkutan ini akan diundang untuk dibahas bersama dan atas kesepakatan bersama baru ditentukan harga. setelah ada kesepakatan harga baru dikeluarkan perbup,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani