Timika, APN – Dalam rangka melakukan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Mimika akan lakukan seleksi kepada ASN yang ingin melaksanakan Tugas Belajar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan pihaknya akan mengubah ketentuan atau aturan terkait dengan Pegawai Tugas Belajar yang telah diterbitkan dalam Peraturan Bupati.
“Kami akan melakukan revisi terkait dengan peraturan Bupati tersebut saya lupa nomor berapa tetapi itu peraturan Bupati tahun 2011. Disitu disebutkan bahwa pegawai tugas belajar harus melakukan permohonan kepada Bupati, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, nah kami akan revisi prosedurnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung A, lantai 3, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (7/5/2021).
Lanjutnya revisi yang akan dilakukan berupa penyesuaian aturan dengan UUD yang berlaku, dan ASN yang ingin melaksanakan tugas belajar akan diseleksi terlebih dahulu oleh Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin Apartur Sipil Negara (TP2D ASN).
“Seleksi ini akan disesuaikan dengan kebutuhan OPD, artinya OPD akan mengajukan kira-kira bidang kompetensi mana yang membutuhkan pegawainya melaksanakan tugas belajar, sehingga bisa menunjang kinerja OPD. Kami (TP2D) juga akan membentuk tim seleksi,” paparnya.
Setelah dilakukan pengajuan oleh OPD, tim seleksi yang telah dibentuk TP2D akan melakukan pengumuman kepada ASN yang berminat melaksanakan tugas belajar, bisa mendaftar.
“Setelah tim melakukan seleksi, hasilnya akan kami berikan kepada Bupati, apabila disetujui maka ASN itu bisa melaksanakan tugas belajar. Jadi proses pegawai yang ingin tugas belajar itu berdasarkan hasil seleksi, dan keputusan atau persetujuan Bupati, bukan lagi BKD,” jelasnya.
Ia menambahkan setelah nantinya lolos seleksi adapun beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi oleh ASN yang lolos program Pegawai Tugas Belajar, yakni masa tugas, rekomendasi pimpinan OPD, batas usia, dan surat pernyataan pengabdian kepada Kabupaten Mimika.
“Masa kerja bagi ASN yang ingin mengajukan itu harus lebih dari dua tahun, penilaian kinerjanya harus baik, ada rekomendasi dari pimpinan OPD, serta sesuai dengan kebutuhan, kalau semua itu terpenuhi silahkan bisa mengikuti seleksi tugas belajar,” tegasnya.
Michael menyebut, pihaknya melakukan penertiban, karena selama ini soal Pegawai Tugas Belajar di Mimika tidak tertata dengan baik, dan sesuai dengan kebutuhan OPD.
“Kita akan tertibkan kembali biar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu terkait dengan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013, ketentuan pemberian tugas belajar adalah sebagai berikut:
- PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
- Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
- Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing.
Kemudian terkait dengan usia maksimal dibedakan menjadi dua yakni daerah di luar kriteria Terpencil, Tertinggal dan Terluar (3T) dan termasuk wilayah 3T.
Usia Maksimal bagi daerah diluar wilayah 3T adalah sebagai berikut:
- Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun.
- Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
- Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Sementara batas usia maksimal untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
- Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
- Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. (Aji-cr01)