Pemkab Mimika Ambil Langkah Soal Dua ASN Yang Nyaleg

Antar Papua
ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (Foto:Jefri Manehat/APN)

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika segera ambil langkah, terkait adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Mimika yang mendaftar sebagai calon legislatif.

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudirjanto Sumito akan memastikan terlebih dulu adanya informasi tersebut, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Saya akan rapatkan dengan Badan Kepegawaian Daerah juga Kesbangpol terkait permasalahan tersebut. Kita perlu memastikan kebenaran, jika benar kita harus tegakkan aturan,” ungkap Pj Bupati Mimika saat ditemui wartawan di Puspem Kabupaten Mimika Jalan Poros Kuala Kencana-SP3, Senin (10/7/2023).

Baca Juga |  Pemkab Telah Berikan Rp 25 Miliar Bangun Kantor GKI Klasis Mimika

Pemerintah menurutnya, perlu bijak dalam mengambil langkah mengenai persoalan tersebut.

“Kami tidak langsung ambil langkah dengan memberhentikan. Kita perlu melihat kembali permasalahan kemudian sandingkan dengan aturan kepegawaian,” ujarnya.

Baca Juga |  Jelang Ramadan, Pemkab Mimika Harus Tertibkan Harga Barang

Jika benar, lanjutnya bersangkutan segera mengajukan pengunduran diri sebagai ASN jika ingin nyaleg.

“Ini merupakan aturan yang perlu ditegakkan. Hal yang sama juga berlaku bagi kepala kampung yang ingin nyaleg harus mengundurkan diri,” terangnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News