Pemkab Mimika Bahas Raperda dan Perbup Terkait Stunting dan Percepatan Eliminasi Malaria 2026

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) terkait stunting dan eliminasi malaria 2026.

“Dari pertemuan ini, kami berdiskusi dan banyak mendapat masukan, nantinya akan menjadi bahan bagi kita untuk duduk bersama kembali merangkumkan Raperda atau Perbub yang nanti akan diproses ke Bagian Hukum Setda Mimika,” kata Joseph Manggasa, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Mimika sebagai Tim, saat ditemui wartawan usai konsultasi publik di Hotel Grand Tembaga, Rabu (2/12).

Baca Juga |  Pastikan Pelayanan Tak Terganggu, Sekda Mimika Lakukan Sidak

Joseph juga mengatakan, pihaknya berharap apa yang dibicarakan boleh menjadi acuan untuk bekerja kedepan, sehingga apa yang diharapkan mengenai pencegahan dan penanggulangan stunting dapat diturunkan angkanya sesuai dengan target yang direncanakan, dan eliminasi malaria.

Ia juga mengatakan, ini baru sebatas regulasi, yang paling penting disini adalah komitmen bersama, bukan saja bidang kesehatan tetapi dari semua pemangku kepentingan secara keseluruhan yang terkait, untuk bekerjasama melaksanakan program kegiatan yang sudah direncanakan.

“Sehingga kita harapkan sesuai dengan terget beberapa tahun kedepan, boleh kita turunkan angka stunting dan eliminasi malaria boleh tercapai,” harapnya. (Aniz)