Pemkab Mimika Bahas Seminar Awal Lokasi Titik Reklame

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang berencana menertibkan media reklame seperti baliho, spanduk, dan lain sebagainya yang terkesan semrawut dan merusak pemandangan kota Mimika. Pemkab Mimika pun membahas Master Plan titik reklame di Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (6/11).

Seminar awal tersebut bertujuan sebagai bahan evaluasi bagi Pemkab Mimika dalam rangka penanganan dan penataan reklame dengan cara membandingkan kondisi di lapangan dengan kebijakan dan peraturan yang ada.

Selain itu seminar juga bertujuan menata reklame dan memberikan arahan terhadap lokasi penempatan reklame sehingga estetika dapat tercapai. Sasaran dan manfaat kegiatan tesebut juga sebagai bahan masukan bagi Pemkab Mimika dalam pengambilan kebijakan mengenai penanganan reklame.

Baca Juga |  Paguyuban Honda Mimika Resmi Terbentuk

Kepala bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Mimika selaku penanggung jawab kegiatan Pieter Edowai saat ditemui usai kegiatan mengatakan bahwa master plan tersebut disusun untuk penempatan titik pemasangan media reklame di tujuh Distrik yang ada di wilayah kota.

“Distrik-distrik ini kan akan menjadi kawasan kota baru. Sehingga dari awal ini kita siapkan betul-betul agar papan-papan reklame penempatannya rapi, seragam dan terarah,” jelasnya.

Menurutnya saat ini penempatan reklame yang ada sangat tidak tertata dengan baik dan terkesan merusak pemandangan. Master plan ini nantinya mengatur penempatan reklame di titik-titik yang sesuai dan masyarakat bisa melihat sumber informasi dari reklame tersebut dengan baik.

Baca Juga |  Kodim 1710 Mimika dan Satgas Nemangkawi Bagi Bansos di Nayaro

“Makanya kita tertibkan mulai dari sekarang. Reklame ini merupakan informasi bagi masyarakat seharusnya di tempatkan di titik-titik yang tepat,” tuturnya.

Pieter mengungkapkan bahwa melalui seminar awal ini kedepan Pemkab Mimika akan membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang di tempatkan di tempat yang bukan semestinya.

“Supaya orang-orang yang memasang reklame dengan sembarangan akan dikenakan sanksi,” ujarnya. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News