Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Koordinasi penyelenggaraan reformasi agraria tahun 2022 membahas tentang pembentukan gugus tugas reforma agraria. Rapat tersebut digelar di Hotel Horison Ultima Mimika, Rabu (20/7/2022).
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Jemny O Usmani yang hadir mewakili Bupati Mimika menyampaikan, reformasi agraria merupakan program bersama antara pemerintah pusat dengan kabupaten sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Peran seluruh pihak dilakukan dengan cara sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide pemikiran, tenaga SDM, anggaran maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan reforma agraria,” ujarnya.
Jenny melanjutkan, rapat yang digelar merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Mimika yang melibatkan seluruh pihak terkait dengan menggunakan metode Holistik, Integratif, tematik, dan spasial.
Jenny juga menyebutkan reformasi agraria mencapai puncaknya saat keluarnya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) nomor IX/MRP/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang mengharuskan dilakukannya reformasi agraria.
“Tap MPR ini mengatur mengenai pengertian prinsip dan arah kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang menugaskan agar DPR dan Presiden mengatur serta mencabut semua undang-undang yang tidak sesuai dengan TAP MPR ini yang menekankan pentingnya penyelesaian pertentangan dan tumpang tindih pengaturan agraria dan pengelolaan sumber daya alam,” paparnya.
Sementara itu Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika Pieter Tjonte Waromi menyampaikan, pada 2018 lalu telah diundangkan tentang reforma agraria yang bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa agraria dan menciptakan keadilan serta kemakmuran masyarakat yang berbasis agraria.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, menginisiasi kolabirasi lintas sektor ini, karena reforma agraria merupakan program prioritas untuk menyelesaikan problem target retribusi tanah sebesar 3.566 ribu hektare yang harus diselesaikan pada RPJM pada tahun 2020 – 2024,” katanya.
Ia menambahkan reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran reforma agraria.
“Pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan baik ditingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah,” paparnya.
Dalam rapat tersebut kata Piter akan dibahas pula kendala yang dihadapi dalam penyelengaraan reforma agraria di Kabupaten Mimika sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan lancar dan kesejahtraan agraria di Mimika bisa terwujud.