Pemkab Mimika Gelar Pertemuan Forum OPD

Timika, APN – Guna melakukan penyesuaian usulan Musrenbang tingkat Distrik dengan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (25/03) Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) di salah satu hotel di Timika Jalan Cendrawasih.

Ketua panitia kegiatan, Palilu Tangke mengatakan Forum Perangkat Daerah merupakan Forum musyawarah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang tahunan tingkat distrik dengan perangkat daerah atau gabungan perangkat daerah yang berhubungan dengan fungsi dan sub fungsi, program kegiatan sektor atau lintas sektor yang tata cara pelaksanaanya dilakukan oleh perangkat daerah.

Suasana kegiatan Forum Perangkat Daerah, Kamis (25/3/2021). (Fot: Aji_APN)

“Forum Perangkat Daerah membahas rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat dengan menggunakan prioritas program kegiatan yang dihasilkan dari Musrenbang di tingkat Distrik sebagai bahan untuk
menyempurnakan rancangan perangkat daerah,” ujarnya dalam laporan yang disampaikannya.

Tujuan FPD sendiri, kata Palilu adalah untuk menyelaraskan program atau kegiatan perangkat daerah dengan usulan kegiatan hasil Musrenbang Distrik, mempertajam indikator serta target kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, menyelaraskan program antar perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian saran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi prioritas pembangunan daerah, menyesuaikan pendanaan program atau kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga |  Pembantai Ini Hatinya Tetap Murni, Dia Cuma Ingin Kedamaian

Dasar dilaksanakannya Forum OPD berdasarkan beberapa aturan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/736/5 tanggal 27 Januari 2020 tentang Percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2005-2025.

Sementara dikatakan Assisten 1 Setda Mimika, Yulius Sasarari bahwa FPD merupakan bentuk tanggung jawab dari seluruh jajaran Pemkab Mimika dalam rangka melaksanakan satu tahapan perencanaan di Kabupaten Mimika.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan rumusan Rencana Pembangunan Kabupaten Mimika ke arah yang lebih baik, karena forum ini adalah wujud dari proses perencanaan partisipatif masyarakat di kampung-kampung,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam perumusan yang dilakukan Kepala OPD diharapkan mengikuti kegiatan dengan seksama dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pimpinan OPD yakni dokumen Renja-OPD tetap berpedoman pada Renstra OPD TA 2022 dan mengacu pada rancangan RKPD Mimika Tahun Anggaran 2022, mengevaluasi pelaksanaan Renja OPD Tahun lalu berdasarkan Renstra-OPD termasuk program kegiatan yang belum terselesaikan dan masih perlu untuk dilanjutkan, merumuskan prioritas program dan kegiatan dengan indikator yang terukur,” jelasnya.

Selanjutnya juga disebutkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda Mimika), Yohana Paliling bahwa ada enam prioritas pembangunan dalam Rencana Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2022.

“Pertama, pemulihan ekonomi dengan menumbuhkan sentra-sentra ekonomi, pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi lokal masyarakat, peningkatan SDM masyarakat Mimika yang berdaya saing, penciptaan kelembagaan birokrasi yang efektif dalam pencapaian prioritas pembangunan dan upaya penerapan smart city, tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan inovatif, kemudian pembangunan infrastruktur yang mendukung pemerataan, menciptakan ketentraman dan ketertiban,” pungkasnya. (Aji-Cr01)