Pemkab Mimika Gelar Workshop AID Berbasis Perhutanan Sosial

Antar Papua
Foto bersama Pada Workshop Penyusunan Master Plan Integrated Area Development (AID) berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Mimika, (Foto Lyddia BahyAntarpapua.com(

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menyelenggarakan workshop penyusunan master plan Integrated Area Development Perhutanan Sosial (AID), Kamis (7/11/2024) di Ballroom Hotel Swiss Bellinn Jln Cendrawasih.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Perhutanan Sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan atau kemitraan kehutanan.

Hal ini diungkapkan oleh Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Mimika di hotel Swiss Bellinn.

” Hari ini kita menyaksikan tonggak sejarah baru dalam pengelolaan hutan di negara kita. Pelaksanaan IAD berbasis Perhutanan Sosial merupakan bukti nyata komitmen kita untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan,” ucap Yogi kepada Antarpapua.com

Sampai saat ini, lanjut Yogi, Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 ha dan jumlah KK yang terlibat sebanyak 4.933 KK.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Bakal Salurkan Bantuan Bagi 3 Kampung Yang Terisolasi Jembatan Putus

” Khusus untuk kabupaten Mimika terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 ha dan jumlah KK yang terlibat sebanyak 1.261 KK,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Yogi berharap melalui perhutanan sosial dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat lewat pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah.

Adapun ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan agroindustri, ekowisata dan jasa lingkungan lainnya, pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan atau pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan atau Multi Purpose Trees Species (MPTS) paling sedikit 60 persen termasuk pada penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan dan pelatihan, terang Yogi.

Baca Juga |  Ketua Bapemperda DPRD: Besok, Eksekutif dan Legislatif Lakukan Harmonisasi Ranperda

” Melalui IAD PS kita tidak hanya sekedar mengelola hutan tapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan.”

Ini merupakan jawaban atas tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak. Hutan sebagai paru-paru dunia memiliki peran penting dalam menyerap karbon dan menjaga stabilitas iklim.

” Dengan mengelola hutan secara lestari kita turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim, sehingga dengan kerja sama dari semua pihak baik pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat, kita dapat mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.”

Kita jadikan IAD sebagai gerakan bersama, tetap menanamkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dalam setiap langkah kita, pungkasnya. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News