Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyarankan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarsi perlu mengutamakan atau memperhatikan orang lama mengabdi di Timika untuk mendapatkan pekerjaan. Jangan ada orang yang baru satu hari injak Tanah Papua (Timika) langsung dapat pekerjaan.
Anggota Komisi C DPRD Mimika, Yulian Solossa mengatakan, untuk mengurangi pengangguran di Mimika yang kian meningkat ini, maka Disnakertrans perlu pertegas hal itu.
“Jangan karena faktor kedekatan atau lainnya, sehingga ada lowongan dari perusahaan-perusahaan, tiba-tiba sudah diisi orang luar atau orang yang baru satu hari injak Tanah Papua (Timika). Sedangkan orang yang sudah lama mengabdi di Timika dibiarkan begitu saja, sehingga pengangguran Timika terus meningkat dari tahun ke tahun,”ujar Yulian Solossa pada APN melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/2023) siang.
Selain itu, Yulian menyarankan agar dinas terkait perlu melakukan pendataan secara detail jumlah tenaga kerja (peangguran) di Mimika, baik itu dari masyarakat asli Papua, dan pendatang yang sudah lama berada di Timika.
“Setelah itu, dinas terkait bisa mengundang PTFI, dan perusahaan – perusahaan lainnya yang ada di bawah PTFI, untuk memperhatikan para tenaga kerja (pengangguran) ini. Dan itu pun harus diprioritaskan anak-anak Papua dulu, baru pendatang,” tegas Yulian.
Kemudian, kata Yulian, Dinas terkait juga perlu membuka Balai Latihan Kerja (BLK) dan bekerjasama dengan peruasaan-perusahaan.
Sementara diberitakan Antarpapuanews. Com, sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengungkapkan, angka pengangguran di Kabupaten Mimika cenderung meningkat tiap tahunnya.
Paulus menjelaskan berharap angka pengangguran di Mimika tidak terus meningkat. Karena selama pandemi covid tahun 2020-2021 angka pengangguran di Mimika sudah mencapai 12 ribu.
Paulus berharap, ada regulasi dari pemerintah yang berpihak pada tenaga kerja di Mimika. Karena selama ini Pemkab Mimika tidak dapat berbuat apa-apa untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Hal itu karena tidak adanya payung hukum atau Perda untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.