Pemkab Mimika lakukan Pembatasan Aktivitas Cegah Penularan Covid-19

Antar Papua
Seorang petugas saat memberikan himbauan kepada pengendara (foto: Istimewa/antarpapuanews.com)

Timika, antarpapuanews.com – Salah seorang warga, Jimi Rahadat menilai pembatasan aktifitas warga diatas pukul 21.00 WIT tidak berdampak apa-apa bagi upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Mimika.

Terkait pembahasan aktifitas masyarakat diatas pukul 21.00 hingga 06.00 WIT berdasarkan keputusan bersama pimpinan daerah dan Forkopimda tidak akan efektif menurunkan penyebaran Corona di Mimika.

“Kalau menurut saya kurang efektif,” kata Jimi saat ditemui di jalan Budi Utomo, Selasa (29/9).

Sebab kata dia, pembatasan aktifitas masyarakat diatas pukul 21.00 WIT hanya membuang waktu dan tenaga, mengingat aktifitas atau pergerakan manusia paling banyak dilakukan disaat pagi dan siang hari.

Baca Juga |  Evaluasi, AKB di Mimika Diperpanjang

“Karena, maksud dari pembatasan ini untuk membatasi pergerakkan masyarakat, sementara aktifitas masyarakat yang padat itu mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore,” terangnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam beraktifitas selalu mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut menjadi kunci untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Mungkin yang perlu ditekankan adalah penerapan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker secara masif,” kata Jimi. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News