Umum  

Pemkab Mimika Perbolehkan Salat Id

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika, mengizinkan umat muslim di Mimika untuk melaksanakan salat Id di Lapangan maupun di halaman masjid dan di dalam masjid.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan salat Id bisa dilaksanakan di lapangan sesuai dengan edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

“Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya saat ditemui di Pomako, Selasa (4/5/2021).

Lanjutnya, Tim satgas covid-19 Mimika juga dinilai sudah mensosialisasikan terkait dengan aturan tersebut, penjagaan protokol kesehatan pun akan disiapkan.

Wabup juga menjelaskan terhitung sejak tadi malam hasil pemeriksaan dari seluruh spesimen yang didapat cuman hanya empat kasus Covid 19 yang didapat. Kendati demikian kata John bukan berarti masyarakat bisa bebas dan meninggalkan protokol kesehatan.

“Bukan berarti bahwa kita terus kemudian senang-senang, bukan, kita tetap harus menjaga dan perketat itu protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia pun menekankan saat ini Mimika masih dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru, sehingga protokol kesehatan harus terus ditaati.

“Memang semua kegiatan dengan pelan-pelan kita mulai berusaha menjadi normal tetapi tetap mematuhi protokol, misalnya 50 persen didalam satu ruangan, kegiatan-kegiatan yang melibatkan ribuan orang, itu tidak boleh,” tutupnya.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan salat Id telah diatur dalam Surat Edaran Menag RI NO SE 04 tahun 2021 Perubahan Surat Edaran NO SE 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. (Aji-cr01)