Pemkab Mimika Rancang Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika didampingi balai prasarana permukiman wilayah Provinsi Papua direktorat jenderal cipta karya Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan sehat mulai merancang peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik.

Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah 2 Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Erwin Sucipto, dalam Focus Group Discussion (FGD) 1, terkait pendampingan penyusunan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Mimika mengatakan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mimika hingga kini belum memiliki regulasi yang jelas, maka Mimika perlu ada regulasi yang mengatur terkait pengelolaan air limbah.

Lanjutnya, pendampingan yang dilakukan pihaknya kata Erwin merupakan permintaan dari Bupati Mimika serta berdasarkan Surat Keputusan (SK), bahkan tim untuk merancang perda telah terbentuk. Setelah semua proses dipersiapkan, tim akan segera menyerahkan ranperda tersebut kepada pihak legislatif untuk disahkan.

Suasana FGD Pengelolaan Air Limbah Domestik

“Kita berharap ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Mimika, sehingga target kita dalam tahun ini perda tersebut sudah dilegalkan, dan Mimika akan menjadi contoh bagi daerah lain terkait pengelolaan air limbah domestik yang memiliki regulasi,” tuturnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Syahrial yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, air limbah domestik merupakan air limbah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan manusia baik dari kegiatan rumah tangga, perdagangan, perkantoran yang dibuang ke lingkungan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Air limbah domestik selayaknya dikelola dengan baik agar dapat mengurangi pencemaran terhadap air, udara, tanah, dan juga manusia serta makhluk hidup lainnya. 

Baca Juga |  Pembangunan Jalan C Heatubun Ditunda

Lanjutnya, Pemkab Mimika mendukung penuh penyusunan Perda terkait pengelolaan air limbah domestik dengan melakukan pendampingan terhadap tim penyusun perda, dan berharap Ranperda rampung sebelum pembahasan APBD perubahan.

“Dalam upaya pembentukan peraturan daerah, diperlukan adanya naskah akademik, sebagai bahan masukan, bahan pembanding dan bahan acuan dalam proses perencanaan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Mimika,” paparnya.

Syahrial menambahkan, naskah akademik berfungsi penting dalam rangka menciptakan suatu peraturan daerah yang baik dan berkualitas, agar peraturan daerah mempunyai kebebasan secara hukum, struktur, substansi, dan kultur hukum yang melekat di dalamnya, dan FGD memberikan masukan yang bermanfaat bagi kesempurnaan penyusunan naskah akademik ranperda.

Baca Juga |  Tim Tracing Contact Covid-19 Mimika, Ini Curhatannya

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana ditegaskan dalam pasal 43 ayat 3, Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan upaya pengelolaan dan pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga, dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 04/PRT/M/2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik maka pemerintah daerah wajib menetapkannya sebagai peraturan daerah. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News