Pemkab Mimika Resmi Serahkan Dokumen Perencanaan APBD 2021 ke DPRD Untuk Dibahas Bersama

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan dokumen perencanaan APBD 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam penyerahan tersebut Pemkab Mimika dalam hal ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui Pj Sekda Mimika Jenny O Usmani, menyerahkan dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 ke Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, untuk dilakukan pembahasan. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Mimika, Kamis (10/12).

Ilustrasi suasana kegiatan di gedung DPRD Kabupaten Mimika

Penyerahan dokumen APBD 2021 dilakukan dalam kegiatan Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Kabupaten Mimika, tentang Pembahasan Perencanaan APBD Mimika Tahun Anggaran 2021.

Sebelum penyerahan dokumen, Sekretaris Dewan Ananias Faot membacakan tiga surat masuk, yakni surat terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Serta surat mandat Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Pj Sekda Mimika Jenny O Usmani untuk mengikuti rapat paripurna, sekaligus mewakili beliau.

Jenny O Usmani mengatakan, proses penyusunan Raperda tentang APBD 2021 ini, telah diawali dengan pra pembahasan antara Banggar DPRD Mimika bersama Tim Anggaran Pemda Mimika.

Dimana telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS, untuk menjadi acuan bagi setiap OPD dalam menyusun RKA, serta bahan penyusunan Raperda APBD 2021 dan Raperda Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga |  Mei Mendatang, Bandara Baru Mozes Kilangin Timika, Lakukan Uji Coba Operasi

“Substansi Raperda APBD tahun anggaran 2021 memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana, atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Karenanya, RAPBD 2021 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

Disamping itu, RAPBD 2021 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah, yang disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur baru.

“Penyusunan RAPBD 2021 ini juga secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan,” ujarnya.

Pj Sekda dalam kesempatan itu juga menjelaskan bebarapa poin penyebab realiasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 tidak mencapai target, seperti adanya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan dana transfer dari pusat mengalami penurunan.

Kemudian, kebijakan pemerintah pusat menunda transfer dana bagi hasil triwulan IV, karena kondisi keuangan negara. Serta rencana transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 767.083.349.992,-.

Baca Juga |  Wacana Lockdown, Anggota DPRD Mimika Minta Pemkab Perhatikan Ekonomi Rakyat

Ditambah adanya perubahan PMK nomor 112/KMK.07/2020, tanggal 29 september 2020, mengakibatkan kurang
bayar DBH dipotong lebih besar yakni sebesar Rp. 415.083.585.635,- dan sisa kurang bayar sebesar Rp. 351.999.764.297,- yang akan ditransfer tahun 2021.

“Dampak dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, mengakibatkan Pemkab Mimika memutuskan untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT Bank Papua,” terangnya.

Dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2021 adalah PAD Raperda berdasarkan rata-rata realisasi PAD selama tiga tahun terakhir, dan melihat kondisi perkembangan daerah. Kemudian pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun 2021, sisa kurang bayar DBH yang akan dibayar di tahun 2021, pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua dan dari Otsus. Pendapatan lainnya dari 2,5% laba bersih PT Freeport Indonesia.

“PAD 2021 atau APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp. 3.639.754.268.763,85,-” tegasnya. (APN1)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News