Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sedang mempersiapkan regulasi (aturan) berkaitan dengan perubahan nilai TPP bagi tenaga kesehatan dan guru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar menyebut perubahan tersebut telah dibahas pada saat pembahasan anggaran bersama tim anggaran termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Perubahan karena kami melihat terjadi perbandingan yang cukup jauh, dimana selama ini Nakes yang di kota menerima TPP lebih besar dibandingkan Nakes di wilayah pedalaman dan didalam regulasi terbaru yang segera diterbitkan oleh Bagian Hukum itu, Nakes yang berada di pedalaman menerima TPP lebih besar dibandingkan Nakes di kota, perubahan ini juga terjadi pada tenaga pendidik,” kata Michael Gomar ketika ditanya wartawan, di Hotel Horison Ultima Jalan Hassanudin, Rabu (18/5/2022).
Sementara terkait TPP Nakes yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei, Sekda menegaskan akan dibayarkan berdasarkan regulasi terbaru.
“TPP yang belum dibayarkan semua akan mengacu pada regulasi baru,” tegas Sekda.
Kendati demikian Sekda belum memastikan besaran nilai TPP yang akan diterima setiap Nakes.
“Saya cek dulu karena ada perubahan nilai TPP yang diterima antara nakes yang berada di kota dengan pedalaman, nilainya saya cek dulu,” ujarnya.
Sekda mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra serta Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadansao untuk segera diterbitkan regulasi terbaru yang mengatur tentang besaran TPP kepada nakes dan guru.