Pemkab Mimika Terapkan Empat Aksi Dorong Percepatan Penurunan Stunting

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Mimika, Leni Silas di Timika, Kamis (8/10) mengatakan, Pemkab akan menerapkan empat dari delapan aksi dalam menangani stunting tahun 2020.

“Mimika merupakan salah satu kabupaten di Papua yang menjadi lokus (tempat) untuk penanganan stunting untuk itu tahun 2020 kita gunakan aksi 1-4. Sedangkan aksi 5-8 akan dilanjutkan tahun 2021,” kata Leni.

Aksi pertama yaitu, analisa data secara spesifik, dari Dinkes Mimika terkait penyebab stunting pada anak di Mimika.

Aksi kedua yaitu, kegiatan penyusunan rencana aksi daerah (RAD). Di dalam rencana daerah ini, Dinkes akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dengan penurunan stunting.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Akan Bahas APBD Perubahan 2021, Setelah Terima Hasil Audit BPK

“Kita sudah duduk bersama dengan OPD terkait selama dua hari, di dalam kegitan ini, diharapakan bahwa setiap OPD ada dukungan di dalam program stunting ini,” harapannya.

Aksi ketiga adalah rembuk. Rembuk ini diharapkan menghasilkan peraturan Bupati, setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RAD.

Dari dukungan setiap OPD, akan dirangkum kegiatan-kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh OPD terkait. Pemerintah daerah akan membuat satu keputusan berupa Peraturan Bupati.

“Aksi yang ke empat adalah sosialisasi, kita akan mensosialisai hasil dari peraturan Bupati Mimika kepada lokus yang kita tentukan. Jadi dari data ini nanti akan muncul lokus. Penentuan lokus, selama ini sudah ada hasil data bahwa lokusnya di Distrik Wania, kampung Kamoro jaya dan Wonosari Jaya,” jelasnya.

Baca Juga |  Dinsos Mimika Jajaki Aturan Pembatasn Penjualan Lem Aibon

Ia berharap dengan keterlibatan dari OPD terkait dan juga para pemangku kepentingan pencegahan stunting dapat tercapai.(Aniz)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News