Timika, APN – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui instruksi Bupati Mimika nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional THM dan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadan Bagi Umat Muslim dan Paskah Bagi Umat Kristiani di Mimika Tahun 2022.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika, Paulus Dumais mengatakan selain pembatasan THM, Pemkab juga mengimbau agar pedagang tidak melakukan penimbunan produk atau barang dagangan selama ramadan dan paskah.
“Jadi menurut aturan THM buka pukul 18.00 WIT tutup pukul 22.00 WIT,” ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Diana, Mimika, Rabu (6/4/2022).
Dalam aturan juga disebutkan bagi para pedagang yang beroperasi baik di pasar, toko, kios, mall, dan restoran juga hotel untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang dikenakan apabila pihak terkait tidak mengindahkan peraturan tersebut yakni penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai dengan perundang-undangan.