Pemkab Mimika Tetapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Antar Papua

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), usai gelar rapat bersama secara tertutup dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, yang dilaksanakan di hotel grand mozza, Senin (11/1).

Tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran covid-19 di Mimika.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra seusai rapat mengatakan rapat yang digelar adalah rapat evaluasi lanjutan terkait dengan covid 19 setelah terakhir dilaksanakan pada Oktober lalu.

“Jadi ini evaluasi setelah terakhir kemarin 20 Oktober 2020,” ungkapnya.

Foto: Fachruddin Aji (Suasana penandatanganan kesepakatan bersama adaptasi kebiasaan baru (AKB)

Rey menjelaskan kesimpulan dari rapat yang digelar berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) maka Mimika akan memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bukan PSBB.

“Jadi berdasarkan Imendagri itu ada Indikator penetapan PSBB pada poin ke tiga disebutkan ada empat unsur sebuah daerah diharuskan melaksanakan PSBB yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 Yo (tujuh puluh persen), sementara Mimika angkanya berada dibawah tingkat rata-rata nasional,” jelasnya.

Baca Juga |  Seleksi Komcad Masuki Tahapan Tes Penelitian Personel

Lanjutnya, berdasarkan data tercatat hingga 10 Januari 2021, secara kumulatif kasus Covid-19 di Mimika sebanyak 3.812 kasus, dengan jumlah kasus aktif 10 persen dari jumlah total kasus, kesembuhan mencapai 89.40 persen, dan kematian 0,9 persen.

“Angka itu jauh dari rataan Nasional. Contoh angka kematian kita dibawah rata-rata nasional, begitu pula dengan tingkat kasus aktif kita (Mimika) yang berada di bawah rata-rata. Kemudian terkait rata-rata ketersediaan tempat tidur di Mimika ada diangka sekitar 80 persen,” ujarnya.

Baca Juga |  Kronologis Penembakan Heli SGI Dilidik Polres Mimika

Meskipun tidak memenuhi persyaratan pemberlakuan PSBB, Rey meminta masyarakat untuk tidak lengah dengan terus memberlakukan 3 M. Selain itu Pemkab juga mengambil langkah dengan memberlakukan pembatasan skala kecil.

“Contoh pemberlakuan (AKB) sesuai kesepakatan bersama adalah tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan baik di rumah maupun di gedung yang disewakan,” ungkapnya.

Rey melanjutkan terkait dengan pelaku perjalanan dari Jayapura ke Mimika menggunakan Rapid anti bodi, kemudian yang pergi keluar dan masuk ke Papua (Mimika) dari Jawa, Sulawesi, dan Bali harus menggunakan rapid antigen, sesuai dengan aturan Satuan Tugas Pusat.

Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilakukan selama dua minggu kedepan (11 Januari – 25 Januari 2021. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News