Timika, APN – Setelah melalui rapat yang cukup alot antara pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA) dan tidak memperoleh titik temu, akhirnya Pemkab Mimika memetapkan harga air isi ulang menjadi Rp 6.000 per galon.
Rapat antara Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika dengan ASPADA berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai 3 Sentra Pemerintahan, Senin (17/10/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Assiten 3 Hendritte Tandiseno, Kepala Disperidag Mimika Petrus Pali Amba, Kepala Kesbangpol Yan Slamet Purba dan Ketua ASPADA Husein.
“Kami sudah memutuskan untuk menetapkan harga air galon menjadi Rp 6.000 per galon, dan harga ini disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang,” jelas Sekretaris Disperindag Mimika, Selfina Pappang pada wartawan usai rapat.
Selfina mengatakan, pihak Disperindag dan ASPAD pada rapat tersebut telah memaparkan hitung-hitungan harga air isi ulang. Diundang pula tim independen dan akademisi dari STIE Jambatan Bulan.
Selfina mengatakan, penetapan harga tersebut sesuai Peraturan Mentri Perdagangan dan Perindustrian No 65 tahun 2004. Dalam aturan tersebut tidak mengatur pengantaran air galon dari rumah ke rumah. Sehingga pemerintah punya hak untuk menetapkan harga air isi ulang yang dibeli di depot air.
“Kami mempunyai hak untuk mengatur harga tersebut, karena kami sudah menemukan ada oknum yang menjual air langsung dari tandon. Sehingga ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi. Kami harap masyarakat sadar untuk lebih baik langsung membeli ke depotnya untuk melihat prosesnya dibandingkan memilih pengantaran,” jelasnya
Sedangkan Ketua ASPADA Mimika, Husein dalam rapat itu mengatakan pihak ASPADA tidak menerima jika harga air isi ulang diturunkan harganya. Karena meningkatnya operasional para penjual air galon pasca kenaikan BBM.
“Kami kemarin harga Rp 7.000 saja tidak terima apalagi diturunkan. Karena kalau diturunkan untuk operasional dan keperluan gaji tidak mencukupi,” jelasnya.
Dari rapat tersebut terungkan, saat ini Kabupaten Mimika memiliki 254 depot air. Dari jumlah itu, 210 depot air belum memiliki surat izin.