Pemkab Segera Persiapkan Pembayaran Hutang

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika akan segera melunasi tertundanya pembayaran pihak ketiga (kontraktor) sehingga menjadi hutang,

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa mengungkapkan total tagihan yang masuk di BPKAD dari pihak ketiga di tahun anggaran 2020 yang sudah menjadi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 303 Miliar.

Tagihan dari pihak ketiga yang dianggap sebagai hutang tersebut merupakan sisa pembayaran pada akhir tahun 2020, namun kata Marthen hal ini perlu divalidasi oleh pihak Inspektorat agar ada kesesuaian terkait dengan pekerjaan fisik yang sudah dilakukan di lapangan dengan tagihan.

“Nanti dicek lagi, karena pastinya sudah ada (kontraktor) kan yang mengambil DP atau ada yang sudah menerima pembayaran di termin sebelumnya,” ujarnya kepada wWartawan, saat ditemui di Pendopo Rumah Negara, Rabu (10/3) kemarin.

Ia menambahkan, penyebab hutang tersebut karena adanya pandemi covid-19 yang berimbas pada penerimaan negara dan berdampak juga pada penerimaan daerah.

“Seandainya, keuangan kita di triwulan ke-4 di transferkan termasuk dana bagi hasil, saya pikir tidak akan ada hutang, tetapi karena anggaran kita di triwulan ke-4 tidak ditransfer sehingga kita harus berhutang,” ungkapnya.

Hutang tersebut, kata Marthen baru diketahui setelah melakukan penetapan APBD perubahan tahun 2020, jika penundaan tersebut diketahui sebelum APBD perubahan, pastinya Pemkab akan melakukan penyesuaian anggaran.

“Nilai uang yang tidak ditransfer pada triwulan ke-4 sebesar Rp. 700 Miliar,” tegasnya.

Guna menanggulangi hal tersebut Bupati Mimika pun telah menginstruksikan untuk segera melakukan validasi terkait hutang tersebut, sebagaimana kewajiban Pemda untuk pembayaran yang dituangkan dalam perubahan penjabaran tahun anggaran 2021.

“Karena untuk pembayaran hutang ini harus dianggarkan dulu di dalam APBD, karena tidak maka kita tidak punya dasar untuk membayar hutang-hutang itu. Ini merupakan kewajiban, karena kita sudah terikat dengan pihak ketiga melalui kontrak,” ungkapnya.

Pembayaran hutang tetap akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, kemungkinan menurut Marthen sebagian hutang akan dibayarkan pada perubahan APBD tahun 2021. (Aji-cr01)