Timika, APN – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akan melakukan pembayaran hutang pihak ketiga melalui dua alternatif yang pertama melalui Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD 2021 (mendahului APBD P 2021) dan melalui APBD Perubahan 2021.
Bupati Eltinus Omaleng menjelaskan untuk pembayaran hutang Pemkab Mimika sudah dianggarkan sebesar 210 Miliar.
“210 Miliar itu sudah dianggarkan nanti teknis bayarnya pakai peraturan Bupati soal penjabaran,” terangnya saat ditemui Wartawan usai memimpin Apel gabungan OPD di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (17/3/2021).
Bupati melanjutkan selain melakukan pembayaran menggunakan penjabaran, Pemkab akan membayar hutang menggunakan APBD P 2021, khusus pembayaran tersebut nantinya akan terlebih dahulu dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.
“Kalau penjabaran itu, DPRD hanya mengetahui saja, jadi sisa hutang sekitar 90 an Miliar akan dibayar melalui APBD P 2021,” paparnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kepala BPKAD, Marten Malisa menyebutkan total tagihan yang masuk di BPKAD dari pihak ketiga di tahun anggaran 2020 yang sudah menjadi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 303 Miliar. (Aji-cr01)