Penambangan Galian Golongan C Ilegal di Mimika Telah Merusak Lingkungan

Antar Papua
Jeffri Deda Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com– Maraknya praktek penambangan galian golongan C ilegal di Kabupaten Mimika, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jeffri Deda, saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Kamis (14/12/2023).

“Di SP 2, lahan pertanian dan sumur resapan di perumahan Pemda yang digali 6 sampai 7 meter itu sudah kering”,kata Jeffri.

Di lokasi tersebut, berlangsung aktivitas galian C dengan lokasi galian yang sangat dalam.

“Sifat air itu mencari tempat yang rendah. Kalau kita gali lokasi galian itu terlalu dalam, maka dia akan menarik semua air ke bawa,”kata Jeffri.

Selain praktek galian C ilegal juga menyebabkan Jembatan Waker dan Jembatan Selamat Datang SP 2, juga mengalami penurunan.

Besi-besi bronjong yang dipasang di tepi kali untuk menahan longsor, juga telah mengalami keruskan akibat erosi.

“Kalau dia arus kuat maka tiang jembatan akan turun,”kata Jefri.

Kodisi jalan di Jembatan Selamat Datang SP 2 juga sudah mengalami kerusakan. Begitu juga kondisi jalan di SP 2- SP 5 juga mengalami kerusakan, akibat keluar masuknya truk yang melakukan aktivitas pengangkutan galian C.

Bukan hanya itu, warga yang tinggal dan juga melintas di jalan tersebut, terpapar debu dari aktivitas pengangkutan galian C.

Selain dampak kerusakan ekologi, juga telah terjadi di lokasi-lokasi galian C.

“Dampak ekologinya, tumbuhan di sekitar lokasi galian C akan habis. Pengrusakan struktur tanah. Kami sudah turun ke lokasi itu, mereka bilang alasan mereka mau buat tempat wisata. Ada yang bilang mau buat kolam ikan tetapi dalamnya minta ampun,”kata Jeffri.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News