Timika, APN – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Timika, Febiana Wilma Sorbu menerangkan, banyak perkara lamban diselesaikan karena saksi dalam perkara susah dicari dan dihubungi.
Pihaknya dan penyidik pun sulit menghubungi para saksi-saksi karena kendala nomor HP saksi aktif.
Seperti diketahui, bahwa kewenangan kejaksaan memanggil saksi hanya sampai 3 kali, selebihnya dilakukan pemanggilan paksa dengan tetap berdasarkan penetapan pengadilan.
“Pemanggilan saksi-saksi itu yang jadi kendala. Kadang HPnya susah
dihubungi, bahkan tidak aktif. Padahal mereka yang membuat laporan, tapi kemudian dipersulit. Kalau sudah begitu, bukan hanya kami yang di Kejari yang susah, tapi tahanannya juga susah. Saya tidak mau tahap persidangan dari tahanan saya ditunda terus gara-gara saksinya,” katanya, Jumat (26/8/2022).
Dilanjutkan, saksi-saksi yang dimaksud adalah saksi dari pihak korban yang mengisi berkas perkara, baik yang ada di TKP dan saksi lainnya selaku pembuat laporan.
“Kalau saya, tidak mau mempersulit tahanan. Makanya kami minta supaya saksi-saksi agar bekerjasama dengan kita dan penyidik dan supaya bisa hadir dalam persidangan, sehingga proses dari satu perkara ke perkara lainnya itu bisa cepat,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, terhitung sejak Januari hingga 19 Agustus 2022, Kejari Mimika sudah terima ada 82 perkara yang telah ditangani termasuk P31 atau Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
“Yang lebih banyak adalah perkara narkotika dan perlindungan anak, kemudian pencurian biasa hingga pencurian yang disertai dengan kekerasan, termasuk pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.