Timika, APN – Masih nihilnya pengajuan pendaftaran bakal calon (Bacaleg) legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika berpesan jangan tunggu sampai hari-hari terakhir baru mendaftar.
“Sudah dua hari pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), yaitu mulai dari Senin (1/5/2023). Tapi hingga hari ini belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan diri di KPU,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin pada APN melalui sambungan telepon, Selasa (2/5/2023) malam.
Elisabeth mengimbau agar bakal calon legislatif segera melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan kepada masing-masing partai politiknya. Sehingga admin atau operator sistem informasi pencalonan (Silon) dari masing-masing partai, bisa menginput data dan mengunggah dokumen ke Silon.
“Karena sudah dua hari masa pengajuan pembukaan pendaftaran bacaleg ini, belum ada partai politik yang antar dokumen fisik maupun menggunggah di Aplikasi Silon,” ungkapnya.
“Jangan menunggu batas akhir masa pengajuan, mengantisipasi turunnya jaringan. Karena kami harus memeriksa dokumen secara fisik maupun di silon yang bentuk digital itu. Dan antisipasi, kalau misalnya ada dokumen yang tidak lengkap, mereka bacaleg atau parpol masih ada waktu untuk melengkapi,” tambahnya.
Sementara batas akhir pendaftaran bacaleg ke KPU Mimika pada tanggal 14 Mei 2023, Pukul 23.59 WIT.