Timika, Antarpapua.com – Penempatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) untuk dilegalkan pada kelurahan di Kabupaten Mimika, sampai saat ini belum ada kepastian.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda mengatakan, meskipun sebelumnya sudah diimbau kepada kepala-kepala distrik, kelurahan hingga kampung guna mencarikan lahan agar dipinang menjadi TPS, tak kunjung mendapatkan kabar.
Padahal, maksudnya adalah untuk dibeli pemerintah agar disulap menjadi tempat pembuangan sampah, sehingga perkara ini dapat segera terselesaikan.
“Itu belum ada karena persoalan belum ada orang yang mau menyerahkan tanahnya untuk TPS, kendalanya itu saja,” kata Jefri, saat ditemui wartawan di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Senin (7/8/2023).
Jefri menyebutkan, sejauh ini baru ada satu lahan yang sudah diserahkan kepada pemerintah, untuk dihalalkan menjadi tempat pembuangan sampah.
Tanah itu berlokasi di jalan Busiri Tengah, Kelurahan Inauga, Distrik Wania.
“Kami baru ukur, kami baru masukkan di Dinas Pertanahan dan Perumahan untuk dibeli. Mudah-mudahan di perubahan bisa dibeli. Kalau tidak dibeli, tahun depan dibeli untuk kami jadikan TPS,” pungkasnya.