Penerapan Pasal Subsider Diperlukan untuk Cegah Ferdy Sambo Cs Lolos

Antar Papua
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri), berpamitan kepada Istrinya, yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) usai rekonstruksi di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, APN – Penerapan pasal subsider terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dinilai sangat diperlukan. Tujuannya agar para tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak lolos dari jerat hukum.

“Menurut pendapat saya perencanaan sudah cukup bukti secara terang dan jelas. Namun demikian, dengan dakwaan subsider masih tetap diperlukan agar potensi lolos sangat kecil,” ujar pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir kepada wartawan, Minggu (4/9/2022) yang dilansir dari Beritasatu.com.

Diketahui, Ferdy Sambo dan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sementara, Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Mudzakkir menilai penerapan pasal subsider lazim mengingat akar dari pembunuhan berencana, yakni pembunuhan biasa yang diatur pada Pasal 338 KUHP. Dia juga meyakini unsur perencanaan dalam kasus ini sudah terpenuhi, mengingat sudah ada komunikasi antarpara tersangka sebelum eksekusi Brigadir J.

Komunikasi tersebut berkaitan dengan melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Setelah komunikasi tersebut, dilakukan persiapan, lalu Brigadir J dieksekusi. Dia menilai jika tidak ada niat membunuh, seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu membahas dugaan persoalan yang terjadi. “Klarifikasi tersebut tidak ada dan yang terjadi eksekusi,” kata Mudzakkir.

Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Abi/**Editor: Sani