Timika, APN – Sesuai Intruksi dari Pemerintah Pusat soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di Kabupaten Mimika sampai sekarang belum ada intruksi secara resmi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui Wartawan di Gedung Tongkonan Jalan Samratulangi, Selasa (23/11/2021)
Wabup melanjutkan intruksi soal PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, hanya berlaku tanggal 24 – 02 Januari 2022.
“Untuk kasus covid sementara di Kabupaten Mimika sudah sangat rendah sekali,” ungkapnya
Posisi kasus covid-19 di Mimika hingga Senin malam hanya 14 kasus satu diantaranya terkonfirmasi sebagai pelaku perjalanan
“Jadi total semua ada 14, yang lain semua sudah aman,” tutupnya. (Anis)