Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala Infrastruktur 

  • Bagikan
Proses sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa (16/5/2023). (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah masih terkendala infrastruktur. Di mana pada sebagian wilayah Kabupaten Mimika khususnya di beberapa distrik yang berada di kawasan pesisir dan pegunungan, masih belum dapat menerapkan sistem tersebut.

Hal ini merujuk pada kebijakan beberapa organisasi perangkat daerah, yang sudah mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik terutama tentang sertifikat dan tanda tangan elektronik.

Hal tersebut diduga menjadi kendala penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik itu. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tentang penerapan sertifikat elektronik, bersama perwakilan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala-kepala distrik di wilayah Kabupaten Mimika sebagai langkah pemerintah, dalam merepresentasikan pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam sosialisasi tersebut, dua orang narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Cyber dan Sandi Negara diundang langsung ke Mimika, yakni Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik, Imam Resto Muhtahar, SST MM dan Analisis Sistem Informasi dan Jaringan, Johanes Widhi Chandra.

Kepada wartawan Imam mengatakan, hal ini juga menjadi bagian dari prioritas BSE, karena menjadi bagian dari amanat sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Secara khusus untuk Provinsi Papua, kata Imam umumnya diterapkan pada beberapa sistem seperti keuangan dan persuratan.

Dengan adanya hal ini, diharapkan agar dapat mendorong daerah lainnya di Papua untuk dapat berimplementasi.

“Kaitan dengan tadi kendala-kendala ya tentunya karena ini juga kaitan dengan internet maka kaitannya dengan infrastruktur pertama, kedua, tentunya komitmen dari masing-masing pimpinan daerah untuk bisa mengimplementasikan dari tanda tangan elektronik itu ya. Jadi nanti kebijakan juga disusun dari masing-masing daerah untuk bisa mempercepat, tentunya dari kami selalu mendukung untuk bisa implementasi tanda tangan elektronik di tanah Papua,” kata Imam.

Imam menyebutkan, secara keseluruhan di seluruh Indonesia sudah ada sekitar 607 atau sekitar 80 persen instansi pemerintahan, yang bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), baik di pusat maupun di lingkup daerah.

“Tinggal sisanya yang memang masih belum ini coba kita nanti akselerasi percepatan untuk bisa implementasi. Tapi harus perjanjian kerja sama dengan BSE untuk bisa implementasi. Ini kita dorong nanti percepatan akselerasi,” kata Imam.

Hal yang menjadi keunggulan dari penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini, yaitu jaminan keamanan untuk otentikasi, integritas data maupun nir penyangkalan.

Selain itu, juga dapat meningkatkan efektivitas jalannya proses pemerintahan, sehingga pemerintah dapat fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing, juga berkaitan dengan penghematan biaya ataupun beban negara.

“Jadi nggak perlu lagi contoh tadi ada dokumen yang dicetak, kurir yang harus berjalan dari distrik ke kabupaten dan seterusnya, ini akan lebih bisa mendorong efisiensi dari penghematan beban negara,” ujar Imam.

Sementara itu, di Mimika belum semua OPD menerapkan sertifikat elektronik maupun tanda tangan elektronik. Tercatat, dari OPD-OPD di Mimika, yang baru menerapkan sistem tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Sementara kita konek di semua OPD, satu pintu supaya tidak terkesan semua jalan masing-masing,” ujar Kabid E-Government, Diskominfo Kabupaten Mimika, Robert Kambu.

Penulis: WahyuEditor: Sianturi
  • Bagikan