Timika, APN – Penertiban bangunan di lahan milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Yos Sudarso atau di depan Lapangan Jayanti Sempan yang sebelumnya diagendakan pada 10 Juni 2022 di tunda.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika Roney Marjan mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan pengacara dari warga yang menempati lahan di Jayanti tersebut mengajukan surat ke Bupati Mimika.
“Jadi sampai saat ini belum kami lakukan, karena teman-teman pengacara (dari warga di Jayanti) dorang ada kasih masuk surat ke bupati, ” kata Roney Marjen saat ditemui wartawan di Mile 32, Rabu(15/6/2022)
Kendati demikian Roney mengaku tetap siap untuk melakukan penertiban, hanya saja masih menunggu tindak lanjut dari persoalan administrasi.
“Administrasi kita harus benahi dulu, dan saat ini, kami masih melakukan komunikasi secara internal dengan dinas terkait,” jelasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Mimika ingin menertibkan bangunan yang berada dilahan milik pemerintah tersebut.