Nabire  

Penetapan Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah

Antar Papua
Penetapan Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah. (Foto: Sitti Hawa/Nabire.Net)

Nabire, Antarpapua.com – Penetapan tata tertib Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk diprioritaskan karena penetapannya digunakan sebagai pedoman yang penting dalam rapat MRP Provinsi Papua Tengah.

Demikian penegasan Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak saat memimpin Rapat Pleno Penetapan Rancangan Tata Tertib menjadi Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028, bertempat di Sekretariat MRP Kalibobo, Nabire, Papua Tengah, Rabu (27/03/2024).

Dikatakan, tujuan dari tata tertib MRP provinsi Papua tengah adalah untuk menjadi panduan yang jelas dan teratur, serta menjelaskan proses yang terbaik kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh MRP Provinsi Papua Tengah di dalam maupun di luar.

Baca Juga |  Tim Penggerak PKK Bagikan 200 Paket Takjil

Dalam tata tertib ini, diharapkan semua dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan tertib, efesiensi dan sesuai dengan bimbingan MRP provinsi Papua tengah. Selain itu, tata tertib ini juga untuk memastikan bahwa proses keputusan MPR provinsi Papua Tengah, berjalan dengan lancar adil dan transparan.

Lanjut Agustinus, tata tertib ini juga dapat memuat norma yang menuntut anggota untuk mentaatinya sehingga kondisi dapat dicapai, dan juga mendukung oleh pejabat internal, staf ahli dan sekretariat MRP provinsi Papua Tengah yang memiliki kemampuan yang handal profesional induktif dan kreatif .

Baca Juga |  Seorang Perempuan di Nabire Tewas Ditusuk Penjambret, Pelaku Diburu Polisi

“Kami sadar bahwa taat tertib ini belum mencakup semua hal yang sesuai dengan dinamika sosial yang berkembang kedepannya, sehingga tata tertib ini akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan sebagaimana diatur dalam pasal 190 tata tertib ini,” pungkas Agustinus Anggaibak.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News