Pengadilan Agama Mimika Catat 54 Perceraian Akibat Ekonomi Diawal 2021

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Pengadilan Agama Kabupaten Mimika mengakui mencatat sedikitnya 54 kasus perceraian akibat faktor ekonomi, di samping ada orang ketiga dan juga ada kekerasan sehingga timbulnya emosional dan mungkin ada campur tangan keluarga, tetapi kebanyakan adalah faktor ekonomi.

“Kasus perceraian yang dicatat oleh Kantor Pengadilan Agama Mimika pada bulan Januari 2021 berjumlah 35 kasus perceraian, yakni cerai gugat yang diajukan oleh Istri dan cerai talak yang diajukan oleh Suami,” jelas Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi saat ditemui APN di ruang kerjanya, Selasa (2/3).

Foto: Anis (Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika)

Dari 35 kasus perceraian pada bulan Januari ini, menurutnya adalah perkara gugatan secara keseluruhan. Artinya ada perceraian dan ada satu kasus soal harta bersama, yang dimaksud dari harta bersama ini adalah selama pernikahan Suami dan Istri mempunyai harta, itu yang dinamakan harta Bersama. Kemudian mereka dua berpisah maka dua-duanya mempunyai hak atas harta yang didapatkan selama pernikahan, jadi perceraian murni diakibatkan karena faktor ekonomi ini ada 34 kasus.

“Kemudian kasus perceraian pada bulan Februari 2021 ini, Pengadilan Agama Mimika mencatat ada 22 yang masuk dan dari 22 kasus ini, ada satu kasus cerai soal harta bersama dan satunya adalah soal warisan. Jadi murni perkara perceraian ada 20 kasus,” jelas Ahmad.

Dari semua kasus perceraian yang dipelajari pihak Kantor Pengadilan Agama Mimika, kata Ahmad, sebagian besarnya adalah masalah ekonomi sehingga menimbulkan perselisihan karena kebanyakan Suami ada yang tidak kerja dan tidak mampu memberikan nafkah kepada Istri dan Anak-anaknya. Jadi mayoritas yang mengajukan perceraian ini adalah Istri, kata Ahmad dan semuanya karena alasan faktor ekonomi. (Anis-cr02)