Pengawasan Sebelum Idul Fitri, Loka POM Temukan 25 Produk Tak Layak Konsumsi

Antar Papua
Kepala Loka POM Mimika Lukas Dosonugroho, saat ditemui di Kantor Loka POM Mimika, Jalan Irigasi, Senin (25/4/2022) sore. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Loka POM Kabupaten Mimika, Papua selama ramadhan dan jelang Idul Fitri melakukan Intensifikasi pengawasan pangan tahun 2022.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor BPOM Timika, Senin (25/4/2022),

Kepala Kantor Loka POM Kabupaten Mimika, Lukas Dosonugroho mengatakan intensifikasi atau pengawasan dilakukan dengan turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan pangan rusak, kadaluarsa, dan tanpa ijin edar.

Lukas melanjutkan tahapan tersebut terbagi menjadi enam tahapan, dan saat ini sudah memasuki tahapan keempat.

Dari hasil pengawasan ditemukan sebanyak 25 produk atau 272 pcs yang terdiri dari 1 jenis produk rusak, 8 jenis produk kedaluwarsa dan 15 jenis produk tanpa ijin edar. Total produk yang ditemukan apabila dirupiahkan senilai Rp47.975.660.

Berdasarkan intensifikasi dari 15 jenis produk tanpa ijin edar, ada satu produk gula bermerk cap semut yang hanya berijin Pangan Industri Rumah Tanggah (PIRT) padahal gula termasuk dalam produk SNI, yang seharusnya memiliki ijin Makanan Dalam (MD) yang dikeluarkan khusus oleh BPOM, karena gula merupakan produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri, yang lebih besar dari skala rumah tangga.

Baca Juga |  Jelang Idul Fitri Loka POM Mimika Sidak Barang Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

“Memang (gula cap semut) aman di konsumsi, tapk izinnya masih PIRT yang dikeluarkan oleh Pemda Jawa Timur karena diproduksi dari sana, harusnya memiliki ijin MD karena ini aturan, seperti produk gula lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM Pusat untuk membantu dan berkomunikasi dengan pengusaha disana agar mencabut ijin PIRT dan mengurus ijin MD.

“Boleh dikonsumsi, kemudian dijual habis tapi kedepan masyarakat jangan belanja dulu produk gula ini sebelum dia mengurus ijin MD-nya,” jelasnya.

Dalam intensifikasi tersebut kata Lukas produk yang didapati kedaluwarsa langsung di musnahkan di tempat, sementara makanan yang ditemukan tanpa ijin edar kebanyakan usaha pangan yang dibuat di Timika, sehingga Loka POM Timika diberikan pemahaman untuk jangan dijual sebelum mengurus izin edar.

Baca Juga |  Sosialisasi Keamanan Pangan Bersama Loka POM di Kabupaten Mimika

“Kita lakukan pembinaan bagi yang belum memiliki izin edar, sementara untuk barang kedaluwarsa, kami berikan peringatan keras,” ungkapnya.

Lukas mengatakan tahun ini jumlah produk tak layak konsumsi yang ditemukan BPOM lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

“Tahun ini tidak ditemukan lagi pangan impor dari luar negeri tanpa ijin edar, lumayan, istilahnya (produk yang ditemukan) produk lokal saja. Kita bekerja keras bersama lintas sektor, tokoh masyarakat dan media. Selain itu masyarakat juga sudah mulai memahami dan tidak jual lagi,” jelasnya.

Ia memberikan apresiasi kepada pengusaha di Mimika yang bisa bekerjasama dan mendengarkan arahan dari BPOM.

Lukas menambahkan selama bulan Ramadan Loka POM juga melakukan pengawasn terhadap produk takjil yang dijual, dan hasilnya semua aman dan laik di konsumsi.

“Kami juga memeriksa produk takjil yang dijual, dari 49 jenis sampel produk takjil, semuanya aman,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News