Timika, APN – Kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan tiga pemuda terus diungkap. Sejumlah barang bukti yang diraih pelaku dari hasil bisnis gelap tersebut telah terkuak dan telah diamankan Polisi.
Sebelumnya, minggu pertama di awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Mimika pada tanggal 10 Januari 2022.
Tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Mimika melibatkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial (ISM), (AB) dan (YVR).
Seperti diketahui, ketiga tersangka diamankan pada tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIT, di kediamannya di Jl. Pattimura Gang Toba, yang dijadikan tempat produksi beserta sejumlah barang bukti.
Sesuai perkembangan kasus terbaru, selain beberapa barang bukti operasi yang telah diamankan, sejumlah barang bukti lainnya yang dibeli salah seorang tersangka dari hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut berhasil diungkap.
Hal tersebut dijelaskan Penasehat Hukum, Samuel Takndare saat ditemui antarpapuanews.com. Senin, (24/01/2022). Samuel mengatakan, tersangka (ISM) yang bertindak sebagai pelaku produksi dan pengedar mengaku dari hasil penjualan, ia memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Hasil tersebut membuatnya membeli sejumlah barang mewah seperti Mobil hingga Motor.
Tersangka (ISM) diketahui telah beroperasi sejak Mei 2021 hingga awal Januari 2022, sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian pada tanggal 07 Januari 2022.
“Hasil produksi ini per dia minggu itu dia dapat 80 sampai 100 gram. Kemudian dia jual. Per gramnya 50 ribu sampai 100 ribu, sehingga penghasilan dia dalam dua bulan itu mencapai 15 sampai 16 juta dari hasil produksinya. Sejauh dari bulan Mei (2021) sampai Januari (2022), hasil itu dia mencapai sekitar 400 juta. Dari hasil itu dia membeli 1 unit mobil Rush dengan pembayaran secara tunai, dan setelah 3 minggu dia juga membeli 1 unit motor dengan pembayaran secara tunai,” katanya.
Satu unit kendaraan yang dibeli tersangka yakni Mobil Rush dengan nomor Polisi PA 1713 MR kata Samuel dibandrol dengan harga sebesar 299 juta, dan motor Merk Kawasaki jenis Trail yang belum sempat diberikan nomor Polisi oleh pihak dealer dibandrol dengan harga senilai 40 juta yang masing-masing dibayar secara tunai.
“Selain itu, motor dan mobil sudah disita karena merupakan hasil dari transaksi narkoba atau hasil penjualan untuk membeli mobil dan mobil itu. Kemudian ada barang bukti lainnya sebagai barang bukti petunjuk,” Imbuhnya.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka (ISM) yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 12 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sementara kedua temannya yang dinyatakan bertindak sebagai pemakai dan pembantu pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2) dan JO pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.