Pengurus Baru Apindo Mimika Belum Dilantik, Penetapan UMK 2022 Mimika Ditunda

Timika, APN – Pembahasan penetapan Upah Minimum Kerja Kabupaten Mimika ditunda untuk sementara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pailus Yanengga menjelaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 ditunda meski direncanakan ditetapkan tanggal 30 November 2021.

“Dalam penetapaan ini tidak boleh kepenguruan kosong, sehingga masih ditunda (penetapan). Kita sudah sampaikan agar secepatnya tapi disini belum terbentuk sehingga nanti kami akan koordinasi dengan Apindo Provinsi,” Kata Paulus ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).

Paulus melanjutkan penundaan tersebut akibat belum dilantiknya pengurus baru Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mimika yang beberapa waktu lalu habis masa kepengurusannya.

Paulus mengungkapkan akan terus berusaha agar dalam minggu ini bisa UMK Mimika Tahun 2022 bisa ditetapkan.

Baca Juga |  15 OPD Belum Setor Assessment, Tanda Tangan Kontrak Honorer Diundur

“Kamis kami rapat lagi sehingga dalam minggu ini UMK bisa ditetapkan, kalau pengurus Apindo Mimika belum terbentuk, nantinya kita akan minta dari Provinsi yang mewakili,” ujarnya.

Menurut Paulus pihak provinsi bisa mengutus ataupun menyurat berkaitan dengan penetapan tersebut sehingga tak tertunda kembali.

“Pihak provinsi menyurat ke kami agar ditetapkan nanti mereka siap tandatangan, jadi kita masih koordinasi lagi,” jelasnya.

Kendati belum ditetapkan Paulus menambahkan pihaknya telah
melaksanakan rapat bersama (hari ini) untuk membahas terkait penetapan dan dihadiri oleh perwakilan semua unsur pekerja dan akademisi.

“Akademisi dan BPS akan melakukan perhitungan dan analisa sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga |  Ratusan Warga Demontrasi Dukung Bupati Mimika di DPRD

Paulus menyampaikan kemungkinan pada tahun 2022 akan ada kenaikan berdasarkan hasil penetapan secara nasional maupun provinsi.

“Tahun lalu tidak naik (UMK) karena situasi pandemi, sekarang berangsur sudah mulai berkurang,” ucapnya.

Mimika kata Paulus adalah barometer ukuran UMK di Papua, sehingga penetapannya harus dilakukan hati-hati.

“Harga sembako mulai merangkak naik, untuk itu Kamis mendatang akan dilakukan rapat penetapan, namun perlu ada penilaian yang baik sehingga tidak merugikan, semua ada indikatornya, salah satunya juga adalah indeks kenaikan harga,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News