Penjelasan Lengkap Ketua KPU soal Kampanye Pemilu di Kampus

Antar Papua
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. (Foto: Aditya Pradana Putra/wsj)

Jakarta, APN – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan lengkap soal kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan. Hasyim menuturkan kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang harus ditaati dalam pelaksanaan kampanye pemilu di kampus.

“Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim di Jakarta seperti yang dilansir Beritasatu.com, Sabtu (23/7/2022).

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Menurut Hasyim, yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.

“Mari kita perhatikan bersama-sama (bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu). Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” jelas Hasyim.

Apalagi, kata Hasyim, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu membolehkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta kampanye pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tetapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai itu diberikan kesempatan yang sama,” ungkap Hasyim.

Dengan demikian, kata Hasyim, penyelenggaraan kampanye di kampus harus berdasarkan undangan dari pihak kampus dengan perlakukan yang sama bagi semua peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program dan jati dirinya. Jika ada peserta pemilu tidak hadir atau diwakilkan oleh timnya, kata Hasyim, tidak menjadi masalah, yang penting pihak kampus telah memberikan dan menyediakan waktu dan ruang yang sama.

“Juga durasi dan frekuensinya, frekuensinya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tetapi kalau lebih dari dua jam, itu yang enggak boleh,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kampanye di kampus juga penting karena mahasiswa dan para dosen adalah pemilih. Mereka juga perlu mengetahui visi, misi dan program dari peserta pemilu secara umum dan khususnya dalam pengembangan dunia pendidikan ke depannya.

“Apalagi dunia akademik dunia kampus bagian dari masyarakat kritis di Indonesia, juga harus diajak bicara, juga men-challange, mengajukan pertanyaan,” kata Hasyim.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Anis/**Editor: Sani