Penjual Milo Diringkus Polisi

Antar Papua
Barang Bukti Berupa Milo siap jual, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di lokasi penjualan minuman keras lokal. (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Kepolisian Resor Mimika meringkus penjual minuman keras lokal (Milo) berinisial ST (28) dan DT (25), di SP3 Jalan Trans Lokal arah Kwamki Narama dan SP3 jalur I, Mimika, Papua Tengah pada Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (4/1/2023) menjelaskan, sebelumnya, pihaknya tengah melakukan razia terhadap penjualan minuman keras lokal di sejumlah titik di Kabupaten Mimika.

Saat tengah melakukan patroli, pihaknya mendapatkan informasi lapangan terkait adanya penjual minuman keras lokal jenis sopi di area di SP 3 trans lokal ke arah Kwamki Narama. Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dengan merespon langsung ke lokasi penjualan miras lokal tersebut.

“Tim tiba di TKP melakukan pemantauan diketahui target masing-masing berada di dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan. Dari dalam rumah pelaku berinisial ” ST” (28) ditemukan barang bukti berupa kantong plastik berisi minuman jenis Sopi yang siap diperjual belikan,” terang Kasat Resnarkoba.

Baca Juga |  Terkendala SK dan Usulan Honorer, Papua Kemungkinan Tidak Masuk Formasi Penerima CPNS

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas kemudian menggeledah penjual miras lokal lainnya di lokasi yang berbeda, yakni di SP3 jalur 1. Dari tempat pelaku kedua, petugas berhasil menyita sebanyak 44 kantong plastik berisikan minuman keras jenis sopi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba.

AKP Mansur menyebutkan, kasus tersebut bakal diproses hukum dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i UU No 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga |  Ketua IKF Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Wamesu Periode 2023-2026

“Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan kepelaku lain, lengkapi mindik, uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan Kirim SPDP ke Kejari Mimika,” pungkasnya.

Sebelumnya petugas juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik lainnya seperti di Jayanti Sempan, Eks Pasar Swadaya (Pasar Lama), Jl. Bougenville dan Jl. Bhayangkara namun tidak ditemukan penjualan minuman keras lokal.

AKP Mansur menambahkan sebelum melaksanakan tugas dan tanggungjawab terlebih dahulu dilakukan konsolidasi terkait dengan rencana penangkapan serta cara bertindak dilapangan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News