Timika, APN – Tiga orang tersangka penjual minuman beralkohol lokal atau biasa disebut dengan Milo, diamankan anggota Polisi saat gelar razia gabungan Polsek Mimika Baru (Miru) dan Polsek Mimika Timur (Miktim) (09/11/2021).
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama mengatakan tiga orang tersebut diamankan hasil pengembangan di Polsek Miktim dengan barang bukti (BB) di empat tempat yakni di jalan baru ada dua tempat dengan satu orang pemilik. Sedangkan di Nawaripi ada dua tempat dan di Budi Utomo ujung ada satu tempat.
“Untuk pelaku produksinya belum kita lakukan,tapi kita dapat informasi dari warga bahwa mereka belinya di wilayah Miru dan mabuknya di wilayah Miktim. Dari situ kita koordinasi bersama Polsek Miru untuk sama-sama amankan para pengedar yang ada di wilayah kota. Para pengedar ini menjual dalam jumlah yang besar, karena memiliki banyak kios. Dalam hal ini, untuk satu pengedar saja dijual di beberapa kios. Dari lima tempat itu ada empat yang pemiliknya satu orang,” kata Boby saat dihubungi via telepon, Kamis (11/11/2021).
Menurut dia, takaran minuman yang diamankan belum dipastikan, akan tetapi yang diamankan sebanyak 10 kantong, tiga jeriken ukuran 20 liter, 20 baskom besar yang isinya tersisa setengah baskom.
Sedangkan Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan bahwa razia gabungan ini sebagai upaya penindakan Polsek Miru dan Polsek Miktim, karena berdasarkan hasil penyelidikan, produksi Milo ini adanya di wilayah Mimika Timur dan dijual di wilayah Miru.
“Ada tiga orang yang telah diamankan dan dua orang lainnya berstatus saksi,” jelas Oscar di Polsek Miru.
Berdasarkan petunjuk, penanganan kasus ini dilimpahkan dan ditangani Satnarkoba Polres Mimika.
“Kedepannya kita akan lebih tingkatkan lagi untuk mengungkap masyarakat yang menjual minuman alkohol produksi lokal tersebut,” katanya. (Wahyu)