Timika, Antarpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah memberikan apresiasi pada Satreskrim Polres Mimika, yang telah mengungkapkan kasus penjualan mobil bodong di Timika.
“Untuk mencegah hal tersebut jangan membias alias menambah korban, kami YLBH Papua Tengah berharap Polres Mimika perlu melakukan sweeping di Kota Timika,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temarubun pada Antarpapua.com via WhatsApp, Sabtu (6/4/2024).
Ia menduga, masih banyak kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan yang sedang beroperasi di Timika.
“Selain kelengkapan surat surat, ada kendaraan plat luar yang nekat beroperasi di Timika tanpa membayar pajak, ini yang perlu diseriusi,” kata Yosep.
Sementara diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika mengungkap sindikat kasus penjualan mobil bodong di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial RT, karena merasa ditipu oleh pelaku berinisial MJF (38).
Setelah dilaporkan MJF akhirnya ditangkap di Jalan Kartini Ujung, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 14:48 WIT berdasarkan Nomor: LP/B/126/III/2024/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, 6 Maret 2024.