Timika, antarpapuanews.com – Anggota Komisi A DPRD Mimika Miller Kogoya meminta kepada pihak Polda Papua untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan apabila terbukti adanya penyalahgunaan anggaran terkait pemeriksaan terhadap 65 saksi dan menyita 55 dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua.
“Jadi menyangkut pemeriksaan kalau memang itu benar dan ada bukti-bukti yang menguatkan jelas harus ditindaklanjuti,” kata Miller melalui sambungan telepon, Kamis (1/10).
Setiap penyalahgunaan anggaran dan tidak sesuai perlu jadi atensi pihak penegak hukum, sehingga kedepan anggaran untuk masyarakat tidak disalahgunakan.
Menurutnya, selama ini pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah dan LSM dalam mencetak generasi muda Papua yang kelak dapat membangun daerahnya sendiri. Namun, kenyataan yang terjadi anggaran pendidikan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
“Kita selalu bicara pendidikan dan sumber daya manusia, itu semua dapat di dukung dengan dana, namun kenyataannya anggaran yang diperuntukkan selalu di salah gunakan oleh dinas terkait dan itu nyata,” terang Miller.
“Kalau ada oknum atau siapa saja dari dinas pendidikan melakukan seperti itu harus di proses dan tidak bisa dibiarkan, supaya pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan ditahun-tahun mendatang tidak seperti itu lagi,” ungkapnya.
Melihat kondisi yang dialami anak-anak di sentra pendidikan, baik tempat tinggal, makanan, dan sebagainya tentunya sangat memprihatinkan. Untuk itu kasus dugaan penyalahgunaan anggaran sentra pendidikan perlu dituntaskan.
“Saya kasihan melihat keadaan yang ada sekarang itu, ini termasuk nakal, kami harapkan pihak kepolisian kalau bisa tuntaskan masalah ini,” harapnya. (mrc)