Timika, APN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Mathen Malissa mengatakan hingga saat ini penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 masih terkendala pertanggungjawaban Dana Tambahan Uang Persediaan (Dana TU) yang belum diselesaikan oleh hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Mimika.
“Realisasi atau penyerapan APBD Tahun 2021 ini sudah 70 persen lebih tapi totalnya saya tidak tahu dengan pasti berapa, kami kesulitan (penyerapan yang lambat) karena TU yang belum dipertanggungjawabkan oleh hampir seluruh OPD,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Jumat (10/12/2021).
Marthen menyarankan kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Mimka untuk sesegera mungkin menyelesaikan laporan pertanggungjawaban nihil Dana TU yang sudah dikeluarkan sebelum 20 Desember 2021 mendatang.
“Seharusnya batas Dana TU yang pertanggungjawabannya itu satu bulan, tetapi jika tidak dinihilkan maka dana tersebut harus dikembalikan,” katanya.
Sementara berkaitan dengan Uang Persediaan (UP) Marthen mengatakan sampai sejauh ini masih tersisa lima OPD yang belum memberikan pelaporan karena batas waktu dari surat Bupati Mimika pada November lalu.
“Surat Bupati (soal UP) itu diterbitkan November lalu, tetapi hingga Desember belum ada tindaklanjut dari 5 OPD tersebut, sehingga bagi yang belum mempertanggungjawabkan itu (UP) kami berikan sanksi, dengan tidak memproses (anggaran) kegiatan rutin kantor,” jelasnya.
Marthen menambahkan keterlambatan pelaporan pertangggungjawaban Dana TU dan UP sudah setiap Tahun terjadi akibat dari kurang telitinya bendahara dan Kepala OPD, yang tidak memperhatikan hal tersebut.
“Siklusnya kan kita harus perhatikan, TU yang belum dipertanggungjawabkan itu berpengaruh pada penyerapan APBD 2021 karena yang kita akui adalah yang sudah dipertanggungjawabkan,” tutupnya.