Penyidik Narkoba Polda Papua Bekuk 3 Pelaku Pengedar Ganja Sebanyak 107 Kantong

Antar Papua
Pelaku yang diamankan polisi sebab pelaku pengedar Narkoba jenia ganja, Kamis (26/4/2022). (Foto: Humas Polda Papua)

Jayapura, APN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Papua berhasil membekuk 3 tersangka pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 107 bungkus besar, diamankan oleh yang bertempat di Jalan Sulawesi Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (26/05/2022).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Mei 2022 Pukul 00.30 Wit dini hari.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, di daerah Jalan Sulawesi Dok 9 Jayapura Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua langsung melakukan penyelidikan,” kata Kamal.

Selanjutnya, Tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua berhasil mengidentifikasi salah satu Laki-laki yang dilaporkan telah melakukan transaksi Narkotika jenis ganja, sehingga pada Rabu (25/05) pukul 00.30 Wit dini hari tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial NT dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Ganja, 1 Buah kantong kresek warna hitam berukuran besar, 1 unit Hp warna biru, 1 buah celana jeans pendek warna biru.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap NT, ternyata terdapat 2 Pelaku lainnya yang bersembunyi di Komples Pasar Inpres Dok IX, tim Opsnal Ditreskoba meminta bantuan back-up kepada Polsek Jayapura Utara untuk melakukan penelusuran.

“Sekitar pukul 01.45 tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua bersama Personil Polsek Jayapura Utara berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya bersama barang bukti Narkotika di rumah salah satu warga,” ungkap.

Dua Pelaku lainnya yaitu YM membawa barang bukti antara lain 48 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Ganja, 1 buah tas ransel merek PUMA, 1 buah karung merek Vamili Rice 10 kg, 1 buah kantong kresek warna putih berukuran besar. Sedangkan untuk DK membawa barang bukti 49 plastik bening ukuran besar yang berisikan Ganja, 1 buah karung 5kg, 1 buah tas jinjing warna merah hitam, 1 buah plastik warna hitam yang di balut plakban coklat.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Sani