TIMIKA, APN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru serahkan 2 tersangka berikut berkas perkara kasus curanmor berinisial MH dan YPH ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (3/10/202) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran Yuri mengatakan, penyidiknya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika.
Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Primair pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Subsidair pasal 362 KUHP.
“Tadi dari penyidik sudah serahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda bead street ke JPU Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Ipda Yusran, Selasa (4/10/2022) saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru.
Untuk sementara karena masih tahanan JPU, maka kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika. Namun sebelum itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan sambil menunggu jadwal sidang perdana.
Sebelumnya, Polsek Mimika Baru (Miru) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Timika yang menangkap 2 orang pelaku.
Masing-masing pemuda berusia 19 tahun yang berinisial YPH dan MH yang melakukan aksinya di depan Toko Senyum 5000, Jalan Budi Utomo, Timika.
Kedua tersangka ditangkap pada 4 Agustus 2022 di Jalan Busiri Ujung, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor jenis matic diamankan.