Timika, APN – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti SE no 24 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nasional tentang Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN), untuk mempermudah masyarakat yang menggunakan transportasi udara.
Berdasarkan SE tersebut kini penumpang transportasi udara tidak perlu lagi menunjukan hasil tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan booster atau vaksin ketiga.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima, Mimika, pada Senin (29/8/2022) membernarkan hal tersebut.
“Kita harus mendukung program booster, karena secara dunia internasional, para ahli juga sepakat bahwa booster dapat mengurangi tingkat keparahan (jika terpapar covid),” ujarnya.
Sementara itu dikutip dari SE No 24 Tahun 2022, edaran mulai diberlakukan per 25 Agustus 2022, dan menggantikan SE no 23 tahun 2022.
Dalam SE dijelaskan yang disebut Pelaku Perjalan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerkan atau aktivitas dari satu tempat ke tempat yang lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota dengan menggunakan transportasi milik pribadi atau pun umum baik melalui jalur darat, kereta api, laut dan udara terkecuali pada pelaku penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistik esensial.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi pelaku perjalanan agar tak perlu lagi menunjukan tes PCR dan antigen yakni
– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Sementara itu edaran tersebut tidak berlaku bagi penumpang penerbangan perintis. Sebagai gantinya aturan berkaitan protokol kesehatan dan vaksin bagi mereka mengikuti peraturan daerah masing-masing.