Timika, Antarpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, bahwa jika ada Peraturan Pemerintah ataupun peraturan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), maka wajib hukumnya untuk dirombak.
“Ada Peraturan Pemerintah atau peraturan yang turunan dari UU Otsus itu yang tidak menguntungkan OAP harus dirombak”, kata Agus saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (24/04/2024).
Oleh karena kehadiran seluruh Ketua MRP se-Tanah Papua adalah, untuk membentuk asosisasi MRP se-Tanah Papua yang nantinya akan membahas, merumuskan. Dan Otsus harus betul-betul berpihak kepada OAP di seluruh sektor kehidupan di tanah Papua mulai dari sosial, ekonomi, pemerintahan dan politik.
“Mendorong hak-hak dasar orang Papua di bidang politik, ekonomi, kesejahteraan, pemerintahan yang tidak terakomodir dalam UU Nomor 21 Tahun 2021. Undang-Undang Otsus itu ada kata khusus, tapi realisasinya tidak seperti tertulis kata khusus itu. Kita akan dorong sehingga betul-betul Otsus ada kekhususan yang benar, yang bisa terealisasi di provinsi masing masing”,kata Agus.
Agus menegaskan di pesta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten seluruh calonnya harus Orang Asli Papua (OAP).
“Pemerintah pusat dan pimpinan partai politik harus mengakomodir OAP.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Tanah Papua harus OAP,” kata Agus.
Jika hal tersebut tidak didengar oleh pemerintah pusat, maka pelaksana Pemilukada se-Tanah Papua harus ditunda.
“Kalau sebelum itu Papua khususnya untuk seluruh Papua, kami akan minta untuk batalkan proses Pemilukada. Sampai dengan kesepakatan hari ini kita dorong, pemerintah harus menyetujui itu dan kembalikan hak politik kepada OAP baru bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah di tanah Papua. Pembentukan asosiasi ini mendorong hak hak dasar OAP di atas tanah Papua,” kata Agus.