Mimika  

Percepat penyelesaian Sengketa, Sudiro: Akan ada tim khusus

Antar Papua
Percepat penyelesaian Sengketa, Sudiro: Akan ada tim khusus

Timika, APN – Perwakilan Tim Mogok Kerja Eks karyawan PT Freeport Indonesia Sudiro mengatakan Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) bersama dengan tim mogok kerja akan membentuk tim guna mempercepat penyelesaian sengketa antara eks karyawan dengan perusahaan yang kurang lebih telah berjalan selama 3 tahun tersebut.
“Masalah ini sebenarya dipending karena kemarin ada covid, Ditjen PHI waktu itu pak Sinurat, bilang agar kami pulang dulu, karena ada covid, nah jeda covid inilah kita istirahat, tetapi kami akan lanjutkan, karena Ditjen PHI telah membentuk “Tim 6” untuk mengakselerasi masalah (konflik mogok kerja) ini,” ujarnya saat ditemui usai menggelar rapat dengan Lokataru di hotel yang berada di Jalan Cenderawasih, Mimika, Rabu (8/12/2021) lalu.
Sudiro menjelaskan tim yang dibentuk terdiri dari 6 orang perwakilan tim mogok kerja dan 6 orang dari manajemen, dengan adanya pembentukan tim tersebut Ia berharap solusi akan segera didapatkan sehingga sengketa dapat terselesaikan.
“Saya berharap perusahaan tidak hanya melihat ini dari sisi bisnis tetapi juga kemanusiaannya, karena komitmen kami dengan pemilik saham waktu itu Jim Bob Moffet dan Richard Adkerson bahwa karyawan harus disejahterakan dan masalah yang terjadi adalah masalah bersama yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Sudiro melanjutkan dalam sebuah konflik ketenagakerjaan menurut undang-undang seharusnya PTFI tidak boleh mengontrak tenaga kerja baru, sebelum sengketa atau masalah yang terjadi terselesaikan.
“Faktanya Freeport melanggar, harusnya diselesaikan dahulu, tetapi kita akan berupaya untuk berkomunikasi dengan perusahaan dan harusnya diperhatikan, terlebih setelah mogok kerja ini dinyatakan sah secara hukum dan ada surat Gubernur Papua, harusnya perusahaan tunduk,” terangnya.
Sementara itu Vice President Corporate Communication PT Freeport Indoensia Riza Pratama ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai persoalan dengan eks karyawan PTFI menyebutkan perusahaan telah menyelesaikan kewajiban terhadap setiap karyawan yang meninggalkan kewajiban bekerja di tahun 2017.
“PTFI telah menyelesaikan kewajibannya terhadap setiap individu yang meninggalkan kewajiban bekerja di tahun 2017,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat oleh APN, Kamis (9/12/2021) malam.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Aji/WahyuEditor: Aji