Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR alias Ipul (26).
SR dibekuk polisi pada, Minggu ,(19/1/2024) sekitar pukul 17:30 WIT di SP 2 area Basecamp.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/05/l/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 19 Januari 2025.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
“Benar satu pelaku pemilik 18 paket sabu diamankan Satres Narkoba di SP 2 area Basecamp,” ujar Iptu Hempy, Senin (20/1/2024).
Hempy menjelaskan, barang bukti diamankan 18 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bekas botol minuman Floridina orange pembungkus paketan sabu.
Diamankan juga 3 buah bekas minuman teh kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah bekas plastik snek coklat superstar pembungkus paketan sabu, 1 buah bekas plastik permen Marsh Mallow pembungkus paketan sabu.
Selanjutnya 1 buah bekas botol minuman Golda Coffee pembungkus paketan sabu , 2 buah bekas dos rokok Troy pembungkus paketan sabu, 1 buah Handphone merek Redmi 9 Pro warna biru dan 1 unit sepedah motor Honda Beat warna biru putih turut diamankan.
“Jadi penangkapan didasari informasi dari masyarakat bahwa di curigai seseorang yang beralamat di Basecamp SP 2 Timika sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Hempy.
Ia mengatakan, awalnya tim Opsnal berhasil menemukan 8 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku di sembunyikan pedi dalam jok motor.
Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa, paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan sisanya sudah di edarkan dengan cara tempel di beberapa lokasi.
Tim kemudian membawa pelaku menuju lokasi tempel sabu dan menemukan 10 paket sabu.
“Pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Mako Polres Mimika Mile 32 guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Hempy.
Diketahui pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Acel)