Timika, APN – Pergantian atau reshuffle Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika baru akan dibahas akhir bulan ini. Sehingga belum dipastikan kapan bisa dilakukan pergantian
” AKD ini sudah waktunya harus dilakukan penyegaran atau roling. Menurut informasi yang didengar dari Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, nanti dibicarakan pada tanggal 24 – 25 Mei mendatang,” ungkap Anggota DPRD Mimika Thobias Maturbongs kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Senin (9/5/2022).
Thobias berpendapat sudah waktunya AKD harus diganti. Karena masa jabatan DPRD Kabupaten Mimika telah memasuki setengah periode, atau 2,5 tahun agar ada penyegaran.
Adapun unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang anggotanya akan dilakukan rolling yakni ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang berada dalam komisi – komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan Dewan (BKD). Sedangkan AKD khusus Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) hanya anggota yang mengalami pergantian, sebab jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris melekat kepada unsur pimpinan dewan dan setwan DPRD.
“Alat Kelengkapan Dewan yang meliputi, Komisi – Komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Pembembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan perwakilan anggota dari fraksi – fraksi yang ada di DPRD Mimika, yang lazimnya biasa dilakukan rolling, sesuai dengan masa tugas (sebagai AKD) dua setengah tahun, sehingga teman – teman lain juga bisa merasakan hal itu, dan (pergantian) AKD itu harus secepatnya dijalankan sehingga bisa terbitkan Perda Inisiatif,” tutup Thobias. (Anis)