Timika, Antarpapua.com – Pemilu sudah di depan mata, namun masih banyak laporan yang diterima Bawaslu mengenai pergeseran Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kordiv Pencegahan Humas dan Pamas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, menanggapi hal itu. Dia mengatakan bahwa untuk kondisi TPS, Bawaslu secara langsung sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, untuk segera menetapkan titik koordinat TPS dan sejauh ini KPU sudah menjawab permintaan Bawaslu.
Hingga kemarin, seluruh titik koordinat TPS untuk 18 distrik sudah ditetapkan oleh KPU. Namun lagi-lagi masih ada oknum-oknum yang berusaha menggeser TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Karena oknum-oknum tertentu ini, kan punya kepentingan. Tidak tahu kepentingan dengan siapa sehingga mereka, titik yang sudah ditetapkan oleh KPU masih saja digeser ke sana dan ke sini,” terangnya.
Sahaludin juga menjelaskan, bahwa pemindahan TPS sebenarnya tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara. Karena mekanisme yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah untuk mengantisipasi seluruh pelanggaran yang terjadi. Baik itu melibatkan penyelenggara maupun masyarakat.
“Namun, nyatanya masyarakat ini, kan, mereka berpikir bahwa titik TPS sudah ditetapkan oleh KPU yang sudah dipindahkan itu berpengaruh besar terhadap perolehan suara. Sebenarnya tidak sama sekali,” ujarnya, Selasa (13/02/2024).
Menurut Salahudin, untuk menetapkan koordinat TPS itu, KPU sudah menyesuaikan dengan Petunjuk Teknisnya (Juknis). Jadi, ketika memang pada hari H ada titik TPS yang tidak sesuai dengan domisili akan tetap dikomunikasikan dengan KPU, KPPS, Bawaslu untuk mengembalikan sesuai dengan juknisnya.
“Karena TPS itu ditempatkan pada jalan yang memang sangat memudahkan untuk diakses masyarakat. Bukan ditengah-tengah hutan atau di mana,” pungkasnya.