Timika, APN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Kantor Imigrasi secara nasional menyiapkan tiga inovasi. Ketiga inovasi tersebut adalah Second Home Visa (visa rumah kedua), Golden Visa, dan pembayaran perpanjangan visa (masuk ke Indonesia) bisa dilakukan di luar negeri
“Terobosan tahun 2023 ini seiring dengan perintah pak Presiden Joko Widodo,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika Mohammad Agus Sofani saat ditemui di sela kegiatan peringatan hari Bhakti Imigrasi ke-73 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II, Mimika, Kamis (26/1/2023).
Agus melanjutkan ketiga inovasi tersebut akan menjadi prioritas yang dilakukan kantor Imigrasi Kelas II Mimika yang juga berlaku secara nasional. “Jadi tiga program ini menjadi skala prioritas kami,” katanya.
Menurut Agus dengan tiga inovasi tersebut dapat mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) dari Mimika. Selain ketiga program tersebut dalam mendukung modernisasi yang terjadi pihaknya juga meluncurkan aplikasi E-Paspor untuk memudahkan pembuatan paspor secara digital.
“Pertemuan pemohon dengan Imigrasi itu minim sekali paling hanya biometrik saja, pembayaran pun tidak dilakukan di Imigrasi,” katanya.
Dikutip dari imigrasi.go.id Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki second home visa dapat melakukan dengan status sebagai investor, wisatawan, wisatawan lanjut usia/pensiunan. Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua. Jangka waktu tinggal bagi pemegang visa rumah kedua adalah lima atau sepuluh tahun.
Selanjutnya, terkait Golden Visa, visa ini merupakan bentuk baru dari Second Home Visa, namun dengan target investor dan pebisnis internasional, talenta global dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
“Golden Visa merupakan ‘tiket emas’ bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal yang akan bermuara pada peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional,” paparnya.