Timika, APN – Proses hukum kasus mutilasi di Kabupaten Mimika terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022 masih terus berjalan, proses kini telah sampai pada pelengkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan, bahwa hari ini penyidik Satreskrim Polres Mimika telah berangkat ke Jayapura guna melakukan pemeriksaan penambahan 6 saksi.
“Dalam tahap proses pelengkapan, sementara pagi ini 4 personel sedang berangkat ke Jayapura melakukan pemeriksaan penambahan 6 saksi, pemeriksa ahli forensik maupun autopsi di Biddokkes Polda Papua,” katanya, Senin (3/10/2022) di Mapolres Mile 32 Mimika.
Termasuk juga akan dilakukan pengambilan hasil terkait proyektil serta selongsong. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri.
“Sekalian mengambil hasil terkait proyektil dan selongsong dan itu sudah ada hasilnya dan selanjutnya dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan 4 warga Nduga dengan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika oleh 9 tersangka dan 1 status DPO.
4 korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku, kemudian dimutilasi, setelah itu dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Abi)